Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kantor Perwakilan Luar Negeri (Perwalu) konsorsium asuransi proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) resmi dibuka di Kuala Lumpur, Malaysia guna melayani kepentingan TKI dalam memperpanjang asuransinya sesuai dengan masa kerjanya di negeri ini.

"Sekarang ini, TKI dalam memperpanjang asuransinya tidak perlu pulang ke Indonesia, tapi bisa melalui kantor Perwalu di Kuala Lumpur" kata Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Agus Triyanto AS, saat meresmikan pembukaan kantor Perwalu di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

Agus berharap Perwalu asuransi ini dapat memberikan pelayanan dan perlindungan bagi para TKI di wilayah Kuala Lumpur dan sekitarnya.

Oleh karenanya, kata Agus, kantor Perwalu juga sudah bisa dibuka diseluruh Malaysia seperti Penang, Kuching, Kota Kinabalu, dan sejumlah kota besar lainnya.

"KBRI berharap dalam satu bulan ke depan, kantor perwalu juga sudah bisa dibuka dikota-kota besar lainnya di negara ini," kata Agus.

Menurut dia, pada saat diberangkatkan, memang TKI sudah mendapat asuransi selama 30 bulan. Tapi tidak untuk tahun selanjutnya bila mereka mendapatkan perpanjangan working permit (izin kerja).

"Dengan adanya kantor Perwalu tersebut maka KBRI mempunyai mitra di dalam memberikan perlindungan TKI," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Paladin Internasional, Surachman Jusuf mengakui bahwa dalam waktu dekat ini juga akan segera dibuka lagi kantor perwalu di banyak tempat seperti Penang, Johor, Kuching, Kota Kinabalu. Bahkan nantinya juga akan dibuka di Hongkong, Taiwan, Uni Emirat Arab.

"Kita harapkan tahun ini bisa kami bukan lagi sejumlah kantor perwalu di sejumlah negara yang banyak menyerap TKI," ungkapnya dengan menyebutkan Paladin Internasional selaku pialang dalam konsorsium asuransi proteksi TKI.

Surachman berharap dengan dibukanya kantor perwalu, para TKI dapat lebih mudah untuk mengurus asuransinya sehingga perlindungan terhadap para pekerja tersebut semakin lengkap.

Asuransi proteksi TKI tersebut memberikan banyak perlindungan bagi para TKI disamping santunan uang sebelum, selama dan sesudah penempatan (kembali ke tanah air) juga termasuk memberikan bantuan hukum kepada para TKI yang mengalami permasalahan hukum di negara tersebut.

"Asuransi ini juga mencakup pemberian bantuan hukum dengan menyediakan dana hingga Rp100 juta untuk jasa pengacara guna membantu penyelesaian hukum," katanya.

Sedangkan para TKI yang bisa ikut asuransi ini adalah mereka yang masuk ke negara ini secaara prosedural dan memiliki dokumen lengkap.

"Target kami adalah para TKI legal yang punya dokumentasi lengkap," katanya dengan menyebutkan ada 13 jenis resiko yang mendapatkan jaminan dari asuransi proteksi TKI seperti santunan kematian, bantuan hukum, perawatan kesehatan termasuk apabila terjadi gagal berangkat ke negara tujuan dan lainnya.(*)
(T.N004/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011