apakah pelayanan ini memenuhi syarat atau tidak
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Purwanto meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk objektif saat memberikan pelayanan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk menghindari adanya bangunan di lokasi yang tidak diizinkan.

"Saya berharap dan mengimbau kepada eksekutif, perangkat daerah, untuk selalu mengedepankan objektivitas dan melihat ke lapangan secara adil, apakah pelayanan ini memenuhi syarat atau tidak," katanya menanggapi adanya bangunan kafe di atas saluran, di Jakarta Selatan, Rabu.

Purwanto tak menampik bahwa masih ada bangunan lain yang berdiri di atas saluran yang tidak memiliki IMB, namun belum diketahui oleh pemerintah.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini pun meminta, menjadikan bangunan kafe yang berada di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu menjadi pelajaran untuk benar-benar tegas dalam menerbitkan IMB kepada masyarakat.

"Dan kita harus mulai tegas untuk bisa melakukan ini," katanya.

Baca juga: Penyewa kafe di atas saluran Kemang Jaksel mulai pindahkan barang

Pada prinsipnya, lanjut dia, masyarakat yang akan mengurus IMB hanya perlu memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi syarat atau tidak. "Mereka harus melengkapi dulu, apabila dipenuhi, setelah itu baru bisa diberikan izin yang mereka minta," tutur dia.

Dia juga mengimbau masyarakat agar jangan sesekali mencoba bertindak melawan hukum agar mendapat izin mendirikan bangunan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melaporkan keberadaan bangunan kafe di atas saluran air Kemang Utara, ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan pada Kamis (11/11/) karena diduga menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan itu.

Setidaknya ada lima rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air kali Penghubung Bungur di Jalan Kemang Utara Nomor 33 RT 01/RW 04 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan.

Dari lima ruko itu, dua bangunan di antaranya difungsikan sebagai kafe dan masing-masing satu ruko lainnya digunakan sebagai kantor dan bengkel sepeda serta satu ruko tidak digunakan.

Baca juga: Lurah di Mampang Jaksel diminta mendata bangunan di atas saluran

Para penyewa kafe pun mulai memindahkan barang-barang dari dalam bangunannya, menyusul rencana pembongkaran sejumlah bangunan itu oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan bahwa pemilik bangunan sudah mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam kafe tersebut.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021