Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat ada pasangan suami istri diduga sedang membawa narkotika.
Pontianak (ANTARA) - Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Polda Kalimantan Barat menangkap suami istri warga Kabupaten Sanggau, karena menjual sabu-sabu dan ekstasi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriayatno, di Pontianak, Senin, mengatakan AW (24) dan HG (30) yang merupakan sepasang suami istri, warga Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau tersebut, ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Swadiri Permata, Kecamatan Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa narkotika, dengan ciri-ciri istrinya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Permata Swadiri, Kecamatan Pontianak Timur," ujarnya pula.

Joko menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan tiga plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personel Polwan Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual lagi di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau," katanya pula.

Selain mengamankan para tersangka, personel Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti tiga plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,66 gram, dan tiga butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,45 gram, kemudian dua buah alat isap sabu-sabu (bong), dan dua unit handphone android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut, katanya lagi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila melihat atau mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian ataupun aparat hukum lainnya, agar bisa dicegah atau ditindak secara hukum.
Baca juga: Jaksa di Lubuklinggau tuntut pasangan suami istri dihukum seumur hidup
Baca juga: Hakim vonis penjara seumur hidup suami istri pengedar sabu-sabu

Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021