Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso selaku ahli pemohon menyampaikan bahwa kasus pelanggaran kode etik pemilihan umum (pemilu) meningkat setelah kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Ketika belum ada DKPP, pelanggaran etik telah berjalan. Akan tetapi, kemudian, dari ahli ketahui, setelah adanya DKPP  jumlah kasus-kasus pelanggaran etik menjadi semakin tinggi,” kata Topo ketika memberi keterangan ahli dalam Sidang Perkara Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.

Menurut Topo, peningkatan kasus pelanggaran etik diakibatkan oleh pihak yang tidak puas dengan penanganan dan berbagai keputusan yang diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rasa tidak puas tersebut lantas mendorong berbagai pihak untuk berlomba-lomba mengajukan tindakan KPU ke DKPP sebagai bentuk pelanggaran kode etik.

Baca juga: DKPP sidang etik Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng pada Sabtu

Topo memberi pengandaian, misalkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat putusan dalam proses penyelesaian sengketa tahapan dan memerintahkan KPU menerima seseorang yang KPU nyatakan tidak memenuhi syarat. Ketika KPU menolak rekomendasi Bawaslu, maka Bawaslu bisa saja melaporkan sikap KPU kepada DKPP.

“Sehingga ada ekses lain. Dengan keberadaan DKPP, semakin banyak perkara yang disidangkan. Menurut ahli, itu sangat mengganggu tahapan-tahapan pemilu,” ucap dia.

Baca juga: Ketua DKPP ingatkan penyelenggara pemilu selalu patuhi kode etik
Baca juga: DKPP berhentikan anggota Bawaslu Intan Jaya karena berstatus PNS


Dengan demikian, ia berpandangan bahwa sebaiknya DKPP kembali menjadi panitia ad hoc, atau hanya dibentuk ketika terjadi kasus pelanggaran etik. Panitia ad hoc yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan kode etik pemilu dapat terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, dan mantan penyelenggara pemilu.

“Panitia ad hoc penyelesaian pelanggaran kode etik ini tugasnya hanya memproses dan memberi rekomendasi penjatuhan sanksi dugaan terjadinya pelanggaran kode etik menjelang pemilu, tidak melaksanakan tugas lainnya,” kata Topo.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021