Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD adalah di atas tanah rakyat.
Jakarta (ANTARA) - Widodo Sunu Nugroho, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak kuasa menahan tangis dan terisak-isak di hadapan majelis hakim menceritakan tanah masyarakat di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah diduga dirampas TNI AD.

"Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD adalah di atas tanah rakyat," kata Widodo dalam lanjutan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Selasa.

Bagi masyarakat, pernyataan Bupati Kebumen merupakan sebuah penegasan atas hak-hak mereka selama ini. Akan tetapi, pengakuan dari pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.

Sebab, pada hari yang sama Bupati Kebumen kembali mengumumkan klaim TNI AD yang baru dan justru lebih luas dari klaim tanah sebelumnya. Awalnya, TNI AD hanya mengklaim satu bidang tanah yang memanjang sekitar 22,5 kilometer.

Namun, setelah adanya klaim baru luas tanah yang berada di kawasan pesisir itu bertambah luas menjadi dua bidang memanjang, kata Widodo.

Sembari menceritakan tanah yang telah digunakan sebagai makam leluhur masyarakat setempat, Widodo tampak tak kuasa menahan tangis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

Dengan terbata-bata ia berusaha menjelaskan ke majelis hakim bahwa klaim tanah secara sepihak oleh TNI AD dan pemerintah itu merugikan masyarakat setempat.

Atas kejadian dan pernyataan Bupati Kebumen tersebut, masyarakat merasa telah disepelekan, dipermainkan dan tidak dihargai oleh pemerintah.

Melihat raut wajah dan suara Widodo yang menggunakan batik bermotif warna keemasan serta berambut gondrong tersebut sudah mulai serak, Ketua MK Anwar Usman menyarankan agar saksi terlebih dahulu tenang dan minum.

"Saudara saksi, kalau ada air minum dulu," kata Ketua MK Anwar Usman mencoba menenangkan Widodo yang bersaksi secara virtual.

TNI AD masuk ke kawasan Urut Sewu diketahui sejak 1972 yang awalnya hanya menggunakan tempat itu sebagai lokasi latihan. Kala itu, setiap TNI latihan, maka lahan akan dikosongkan dan selepasnya dikembalikan ke masyarakat setempat.

Dalam prosesnya masyarakat mendukung latihan personel TNI, karena menganggap sebagai salah satu bentuk sumbangsih atau kontribusi kepada negara dengan menyediakan tempat latihan TNI.

Akan tetapi, berjalannya waktu TNI mulai mengklaim secara sepihak kawasan yang dijadikan tempat latihan tersebut. Masyarakat baru menyadari klaim itu pada 2007 saat TNI melebarkan klaim atau luasan wilayahnya.
Baca juga: Masyarakat kecewa klaim sepihak oleh TNI-BPN perkara tanah Urut Sewu
Baca juga: TNI dan warga agar duduk bersama selesaikan Urut Sewu

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021