Jakarta (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum tindak pidana terorisme, menangkap dua anggota anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Bangka Belitung.

"Dua tersangka teroris JI ditangkap di wilayah Bangka Belitung, Jumat (17/12)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.

Ramadhan menjelaskan, dua anggota kelompok teroris JI yang ditangkap, yakni berinisial JAQ dan IU. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

JAQ ditangkap di Jln. Kenangan, Padang Mulia, Kota Bangka Tengah, pukul 07.55 WIB.

Baca juga: Polri pastikan terduga teroris di Babel kelompok JI

Baca juga: Densus tangkap kembali terduga teroris Babel yang melarikan diri


Perannya dalam tindak pidana teroris ini adalah terlibat angota JI, melakukan baiat kepada JI tahun 2005 dan merupakan Qoid T3 (taklim, tarbiyah dan tahmidz) wilayah Bangka Belitung.

"Sekitar tahun 2013, JAQ mengikuti pelatihan peningkatan kemampuan dakwah KPQN di Yogyakarta bersama anggota JI lainnya," tutur Ramadhan.

Tersangka berikutnya, IU ditangkap di Jln. Jenderal Sudirman, Bangka Tengah, Bangka Belitung pukul 03.53 WIB.

Selain anggota JI, IU tahun 2014 berbaiat kepada JI. Pernah menjabat dalam anggota bidang dakwah T3 Bidang Taklim.

Tersangka IU juga diketahui mengajar di Pesantren Mahasiswa Ulul Albab dengan tujuan merekrut anggota JI.

"Tergabung dalam grup Media Dakwah Yogyakarta (MDJ) kelompok JI. Mudir di Ponpes Mahad Dzaidz Bin Tsabith," ujar Ramadhan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021