Penyitaan aset, kita coba itu dan dilakukan untuk memperkuat upaya eksekusi ini
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani menjelaskan pihaknya terus melakukan inovasi untuk mendorong keberhasilan eksekusi pengadilan atas kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan.

"Saat kami kesulitan melakukan eksekusi-eksekusi kami mencoba menerapkan penyitaan aset saja. Kita minta penyitaan aset, kita coba itu dan dilakukan untuk memperkuat upaya eksekusi ini," kata Dirjen Gakkum LHK Rasio dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin.

Selain itu terdapat pula gijzeling atau paksa badan terhadap subyek hukum yang tidak memenuhi perintah sanksi administratif pembayaran denda.

Rasio mengakui bahwa masih menghadapi tantangan terkait eksekusi hasil keputusan gugatan perdata untuk kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam periode 2015-2021, Gakkum KLHK telah melakukan gugatan perdata di Indonesia sebanyak 31 gugatan yang di antaranya 14 gugatan telah inkracht. Dengan tiga inkracht yang sudah dieksekusi dan telah dibayarkan sebesar Rp131,1 miliar.

"Tingkat keberhasilan eksekusi kita di dalam kasus-kasus perdata ini di Indonesia memang masih kecil sebenarnya, tidak hanya kasus lingkungan," jelas Rasio.

Dirjen Gakkum LHK Juga menegaskan selama 2021 pihaknya terus melakukan berbagai upaya penegakan hukum kasus lingkungan hidup dan kehutanan dengan menangani 941 pengaduan, memberikan 518 sanksi administratif, melakukan 179 operasi dan 182 kasus pidana LHK sudah P21 atau berbekas lengkap.

Selama 2015-2021, KLHK telah melakukan 6.143 penanganan pengaduan, memberikan 2.185 sanksi administratif dan mencapai 214 kesepakatan di luar pengadilan.

Baca juga: KLHK: Karhutla masih jadi potensi persoalan lingkungan yang besar

Baca juga: Gakkum Kementerian LHK tindaklanjuti perusakan hutan di Karawang

Baca juga: Gakkum KLHK dan Bareskrim Polri dapat penghargaan dari UNEP

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021