Gerak bersama kita untuk mengawal pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan ada peningkatan yang signifikan pada angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan selama satu tahun terakhir.

Melalui siaran pers Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa, Andy menyebut hal ini berdasarkan jumlah kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan dalam kurun waktu Januari - Juni 2021 sebanyak 1.967 kasus/ orang korban atau naik 57 persen dari jumlah pelaporan pada periode yang sama di tahun lalu.

"Semua ini menunjukkan ada peningkatan yang cukup signifikan pada angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam satu tahun terakhir," kata Andy.

Kemudian jumlah kasus yang dihimpun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Simponi PPA mencapai 9.057 korban dari 8.714 kasus.

Forum Pengada Layanan (FPL) melalui sistem pendokumentasian kasus yakni Titian Perempuan menghimpun data dari 32 organisasi masyarakat pendamping korban kekerasan yang tersebar di 15 provinsi telah menerima 806 laporan kasus/ korban.

Baca juga: Yogyakarta diharapkan menjadi model pencegahan dan penanganan KDRT

Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi Baleg DPR yang telah setujui RUU TPKS


Pihaknya menambahkan kompilasi data dari ketiga institusi ini menunjukkan persoalan kekerasan seksual yang perlu mendapat perhatian serius terutama di tengah keterbatasan kapasitas layanan untuk dapat memenuhi kebutuhan mendesak bagi korban.

Oleh karena itu sebagai tindak lanjut dari sinergi database ini, menurut dia, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus segera disahkan.

"Gerak bersama kita untuk mengawal pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan hal yang genting," tegasnya.

Baca juga: Kekerasan terhadap perempuan 2021 turun dibandingkan 2016

Baca juga: Mewabahnya kekerasan seksual dan pengesahan RUU TPKS yang dinantikan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021