ANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut pengesahan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak memiliki hambatan berarti. Pembahasan mengenai RUU tersebut akan menjadi prioritas dalam masa sidang ke depan atau di rapat paripurna pertama usai masa reses, yakni pada 11 Januari mendatang. (Cahya Sari/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)