ANTARA - Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan Negeri Serang berhasil mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp14,37 miliar, melebihi angka PNBP yang ditargetkan sebelumnya yakni hanya sekitar Rp1,49 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak pada rilis di kantornya, Jumat (7/1), menyebut tingginya angka pendapatan negara bukan pajak itu terbanyak diperoleh dari hasil pembayaran denda tilang kendaraan, dan pembayaran denda pengganti subsider penahanan, serta denda dari pidana umum dan khusus. (Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)