Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Provinsi Aceh Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi di Kabupaten Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019 murni karena pemberitaan.

"Hasil investigasi yang kami lakukan beberapa hari sejak kasus kebakaran terjadi di Aceh Tenggara, kami simpulkan kasus ini murni karena pemberitaan," kata Juli Amin di Banda Aceh, Selasa.

Juli Amin mengatakan kasus pembakaran rumah milik Asnawi Luwi di Aceh Tenggara termasuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.

Baca juga: Organisasi pers tuntut kasus pembakaran rumah wartawan dituntaskan

Menurutnya, dampak yang disebabkan atas kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak-anak korban trauma berat.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut tidak semata-mata murni kasus pembakaran, tetapi dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya penyertaan karena kasus tersebut terindikasi mengarah untuk membunuh Asnawi bersama keluarganya.

Baca juga: Cegah hoaks COVID-19, Aceh Barat siap libatkan pers
Baca juga: WPFD 2021, AJI dan PFI perlihatkan karya jurnalis saat konflik Aceh


"Jadi dalam kasus ini, kami tidak mau pelaku dihukum dengan kelalaiannya, karena di sini ada ancaman nyawa, ancaman pembunuhan," kata Juli Amin.

Untuk itu, kata Juli Amin, pihaknya meminta Pomdam Iskandar Muda yang akan menangani penyidikan kasus tersebut agar turut menyertakan pasal lain saat kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022