Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Cianjur Riyadi Saputra di Cianjur, Rabu, mengatakan baru mengetahui ada baliho terpasang di papan reklame di kawasan Tugu Tauco, beberapa hari yang lalu, setelah petugas melakukan pengecekan ke lapangan.
"Tidak diketahui siapa pemasang baliho tersebut, sudah pasti tidak terdaftar dan belum membayar pajak. Meski Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan berisi program Pemprov Jabar, sehingga akan diturunkan," katanya.
Ia menjelaskan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, baliho tersebut masuk dalam kategori "branding personal", sehingga wajib membayar pajak, kecuali program pemerintah tidak akan dikenakan pajak, cukup dengan izin.
Baca juga: Baliho Ridwan Kamil calon presiden mulai bermunculan di Jawa Barat
Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan pihaknya menurunkan baliho bergambar Ridwan Kamil itu, karena belum membayar pajak dan merupakan baliho personal bukan kedinasan.
"Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bappenda Cianjur, karena diduga baliho tersebut belum membayar pajak dan terpasang di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro. Selanjutnya baliho akan kami amankan, menunggu pemasang untuk mengambil," katanya.
Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data siapa pemasang baliho tersebut, sehingga diturunkan, jika akan dipasang kembali pihaknya tidak melarang, namun pemasang harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak dan mendapatkan izin.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan atau tidak melakukan kewajibannya. Kami mengimbau sebelum memasang baliho dan reklame, silahkan bayar pajak dan izinnya terlebih dahulu," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil akan pasang baliho cegah prostitusi di Puncak
Baca juga: PABPDSI Jawa Barat dukung Ridwan Kamil jadi calon presiden
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022