Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia guna mengantisipasi potensi puncak kasus infeksi virus corona varian baru, Omicron.

Pemerintah, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mempertahankan penerapan PPKM dengan beberapa penyesuaian dan terus meminta masyarakat melakukan langkah-langkah pengendalian penularan, seperti menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi.

"Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022," kata Johnny, Rabu.

Baca juga: Menkominfo: LPS penyelenggara MUX harus lewati uji laik operasi

Penyesuaian penerapan PPKM tersebut tertuang dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni Inmendagri No. 3/2022 untuk penerapan PPKM di Jawa serta Bali dan Inmendagri No. 4/2022 untuk luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri dimaksud, terbit Selasa (18/1) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang (18-24 Januari 2022), sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18-31 Januari 2022).

Johnny menjelaskan, secara garis besar dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T (testing, tracing, treatment).

"Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19,” jelas Menkominfo.

Pada Inmendagri No. 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM.

"Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.

Sementara pada Inmendagri No. 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

"Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Ini harus terus dipertahankan," Johnny mengingatkan.

Selain itu, katanya, Presiden juga mendorong masyarakat agar mendapatkan vaksin COVID-19. "Arahan Bapak Presiden bagi kita semua, yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera divaksin, bagi yang sudah mendapatkan vaksin pertama agar segera mendapatkan vaksin kedua supaya lengkap."

Sementara bagi yang sudah mendapatkan vaksin kedua agar segera mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Organisasi kesehatan dunia WHO melaporkan varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan. Pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Menkominfo tegaskan frekuensi 5G Indonesia tak ganggu penerbangan

Baca juga: Menkominfo: Frekuensi 3,7 - 4,2 Ghz untuk komunikasi satelit, bukan 5G

Baca juga: Pemerintah konsisten evaluasi PPKM antisipasi lonjakan kasus Omicron

Pewarta: Suryanto
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022