Ke mana uangnya? Uangnya malah diinvestasikan ke perusahaan kontraktor, perusahaan properti, dan perusahaan pengangkutan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah Yudhi Wibhisana menduga koperasi yang mengalami pailit disebabkan kesalahan para pengurus koperasi.

Yudhi menceritakan ada sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang hanya memiliki anggota penyimpan tanpa anggota peminjam, padahal KSP semestinya mempunyai dua unsur anggota tersebut.

“Ke mana uangnya? Uangnya malah diinvestasikan ke perusahaan kontraktor, perusahaan properti, dan perusahaan pengangkutan,” ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Jumat.

Untuk mengetahui lebih lanjut, dia menanyakan ketua KSP yang dimaksud perihal bagaimana cara mengembalikan dana anggotanya. Ketua itu menanggapi bahwa pihaknya akan melakukan Initial Public Offering (IPO)/Penawaran Saham Perdana terhadap salah satu anak usaha yang ada di lini bisnis koperasi itu sehingga pengembalian dana anggota dapat dilunasi dari hasil IPO.

“Pada saat dia mengatakan pengembalian simpanan anggota melalui IPO, itu sudah pasti bohong,” kata Yudhi yang juga berprofesi sebagai konsultan hukum.

Salah satu alasannya ialah perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan dan rencana penggunaan uang sebelum melakukan IPO. Namun, Yudhi menganggap upaya itu tak dapat dilakukan karena dipastikan laporan keuangan tersebut akan bermasalah.

"(Andaikata pun) dana hasil IPO mencapai Rp50 miliar, mana mungkin digunakan untuk membayar hutang kepada anggota koperasi," ungkap dia.

Berdasarkan penyelidikan bersama Tim Satgas terhadap lima koperasi bermasalah yang sudah diperiksa, semua koperasi dinilai telah menjalankan badan usaha itu seperti private equity yang berarti bertindak bak investor karena melakukan pembiayaan untuk IPO, rights issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam pasar modal), dan proyek tertentu.

Seperti diketahui, adanya Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan delapan koperasi bermasalah yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.

Delapan koperasi tersebut ialah KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca juga: Wakil Satgas khawatir anggota koperasi diberikan hak ajukan pailit
Baca juga: Anggota KSP-SB Bogor sampaikan empat tuntutan pencairan dana simpanan
Baca juga: Satgas Koperasi dan Polri bahas percepatan tangani koperasi bermasalah


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022