Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini terbuka terkait semua kegiatan pengadaan di Ibu Kota.

"Kami semua sangat terbuka di Jakarta ini, apa sih yang enggak terbuka? Teman-teman silahkan lihat, kritisi, beri rekomendasi, masukan, kami ingin memastikan bahwa semua proses melalui mekanisme yang baik," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Pernyataan Riza disampaikan sehubungan adanya temuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta kemahalan bayar dalam pengadaan lahan di Jakarta Timur.

Riza menyebutkan, dalam pengadaan lahan tersebut. Ada ketentuan dan tahapan yang harus dilalui dan tahapannya juga tidak sebentar serta tidak mudah.

"Terlebih banyak tanah bersengketa dan bermasalah, tapi semua prosesnya yang dibayar itu sudah melalui tahapan yang panjang tidak satu dua tahun," katanya.

Selain itu juga setidaknya ada 14 tahapan yang harus dipenuhi. "Dan dibayar itu tidak hanya harganya yang harus sesuai dengan situasi, kondisi, fakta dan datanya, tapi juga prosesnya harus baik dan benar," ujarnya.

Baca juga: Wagub DKI yakini semua pejabat DKI paham ketentuan pengadaan lahan
Baca juga: Kejati DKI geledah kantor dinas pertamanan dan hutan kota Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/1/2022) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Sebelumnya, Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus mafia tanah yang masuk kualifikasi dugaan korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2018.

Penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan, dalam penggeladahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penyitaan terhadap dokumen dan alat elektronik dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.
Baca juga: Tersendatnya normalisasi sungai di DKI Jakarta akibat mafia tanah

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022