Masyarakat Kalimantan menuntut keadilan atas penghinaan oleh Edy Mulyadi.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi karena telah menyampaikan pernyataan yang merendahkan masyarakat Kalimantan.

"Menyikapi caleg gagal PKS, beliau (Edy Mulyadi) mengonotasikan pilihan terhadap ibu kota negara baru dengan sebutan kata-kata yang sangat tidak pantas, 'tempat jin buang anak', genderuwo, monyet, dan seterusnya. Tentu ini sangat menyinggung perasaan masyarakat," kata Lasarus dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Ia meminta Polri mengambil tindakan tegas degan segera memproses laporan masyarakat yang sudah melaporkan Edy Mulyadi. Langkah itu untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri.

"Yang bersangkutan memang sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, dalam permintaan maaf itu kami menilai cara penyampaiannya tidak sopan dan yang menjelaskannya adalah orang lain," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat itu.

Pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi itu, menurut dia, jangan sampai selesai begitu saja. Namun, harus ada tindak lanjut.

Masyarakat Kalimantan, kata dia, menuntut keadilan atas penghinaan yang sudah disampaikan Edy Mulyadi.

Dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis menilai pernyataan Edy Mulyadi sudah merendahkan masyarakat Kalimantan. Pernyataan Kalimantan yang disebut sebagai "tempat jin buang anak" merupakan ucapan melecehkan yang sangat tidak pantas.

"Ini berarti sudah ada kebencian mengadu domba, bahkan pernyataan yang hoaks tidak berdasarkan data dan fakta disampaikan untuk memengaruhi membuat resah masyarakat Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta Polri mengambil langkah tegas atas pernyataan Edy Mulyadi tersebut.

Yakobus mengajak semua pihak agar mendukung proses hukum terhadap Edy Mulyadi.

Terkait dengan pemindahan ibu kota negara, lanjut dia, Pemerintah harus diberi kesempatan karena pemindahan ibu kota pastilah melalui proses kajian yang matang.

Baca juga: Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi "jin buang anak"

Baca juga: Bareskrim surati Dewan Pers soal status kewartawanan Edy Mulyadi


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022