Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah membuka lebar ruang partisipasi bagi perempuan dalam perhutanan sosial, sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh masyarakat di dalam kawasan hutan negara atau hutan adat.

"KLHK sendiri sudah sangat membuka ruang partisipasi kepada para perempuan dalam perhutanan sosial," kata anggota Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender KLHK Arfan Adhi Kurniawan pada acara diskusi tentang perhutanan sosial dalam Festival Pesona Kopi Agroforesty di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa isu gender sudah masuk dalam setidaknya sembilan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Ia mencontohkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial menegaskan bahwa penerima manfaat adalah satu keluarga yang diwakili oleh satu orang dengan memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki maupun perempuan.

"Luar biasa sekali, PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) ini regulasi-regulasinya memang sudah responsif gender," katanya.

Mardatilla dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI) juga mengatakan bahwa perhutanan sosial membuka ruang bagi kelompok perempuan untuk terlibat.

"Penetapan hutan adat ini memberi ruang lebih untuk para perempuan terlibat dalam pengelolaannya," katanya.

Menurut data KLHK sampai 1 Januari 2022 perhutanan sosial sudah mencakup area seluas 4,9 juta hektare dari target 12,7 juta hektare dan sudah ada 7.477 surat keputusan yang dikeluarkan berkenaan dan perhutanan sosial.

Baca juga:
KLHK: Perhutanan sosial adalah masa depan kehutanan Indonesia
Capaian TORA dan perhutanan sosial pada 2021

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022