Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki adanya puluhan orang mendekam di kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Tengah Kabupaten Langkat.

"Sabar dulu, penyidik masih melakukan pendalaman adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Ratusan warga mendatangi kerangkeng di rumah Bupati Langkat

"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," ucapnya.

Panca menyebutkan kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di belakang rumahnya tidak memiliki izin.

Sebelumnya, Migrant Care menemukan sebanyak 40 orang pekerja ditahan di penjara pribadi/kerangkeng  di belakang kediaman Bupati Langkat tersebut.

Baca juga: Ketua DPR: Usut tuntas sel kerangkeng di rumah Bupati Langkat
Baca juga: ICJR: Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat harus diusut


Menurut temuan Migrant Care, para pekerja sawit itu diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah/gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji, mendapat penganiayaan, dan penyiksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati, belum terdaftar, dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).



 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022