Kami minta masjid berukuran 4x5 meter yang sudah disegel itu dilarang digunakan kegiatan jamaah Ahmadiyah,"
Pandeglang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menyegel masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Kadu Kandel, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata.

"Penyegelan dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), hari ini (12/9)," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang Mustandri, Senin.

Penyegelan Masjid Baitul Tahir milik jemaah Ahmadiyah untuk mencegah bentrokan dengan warga.

"Kami minta masjid berukuran 4x5 meter yang sudah disegel itu dilarang digunakan kegiatan jamaah Ahmadiyah," ujarnya.

Menurut dia, penyegelan masjid milik Ahmadiyah tersebut berlangsung aman dan tertib juga tidak ada penolakan dari jamaah Ahmadiyah.

Camat Cisata Kabupaten Pandeglang Wawan Suprawardi mengatakan pihaknya meminta jamaah Ahmadiyah untuk mematuhi Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Anggota Ahmadiyah di Wilayah Provinsi Banten.

 Data pemerintah setempat menyebutkan jumlah warga Ahmadiyah di Cisereh tercatat 20 orang dan termasuk anak-anak.
(KR-MSR)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011