Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah memulangkan 351 WNI overstayer dari Jeddah, Arab Saudi, pada akhir pekan lalu, dan sebagian besar dari mereka adalah wanita dewasa.

Mereka yang terdiri dari 345 wanita dewasa, hanya 1 laki-laki, tiga anak-anak, dan dua bayi itu dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (30/10) menggunakan pesawat penerbangan haji dari Jeddah, kata siaran pers Konjen RI di Jeddah, Senin.

Ratusan warga negara Indonesia yang melewati ijin tinggal di Arab Saudi itu diterbangkan melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah menggunakan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 9292 pada pukul 16.30 waktu setempat.

Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta hari ini pukul 05.45 WIB, namun ANTARA News belum mengkonfirmasi mengenai kedatangan mereka.

Menakertrans Muhaimin Iskandar dilaporkan sempat meninjau proses pemulangan WNI overstayer kelompok terbang pertama ini bersama Menteri Agama Suryadharma Ali, Duta Besar RI di Riyadh dan Konsul Jenderal RI Jeddah serta Dirjen Binapenta Kemenakertrans, juga Dirjen penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag.

Sebelumnya, disela kesibukannya sebagai Koordinator Harian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Konjen RI Jeddah Zakaria Anshar menyempatkan diri melepas keberangkatan WNI overstayer dari Madinatul Hujjaj ke bandara.

Kepada para WNI overstayer itu, Komjen RI berpesan agar pengalaman buruk sebagai overstayer dijadikan pelajaran untuk perbaikan pada masa mendatang. "Kedepan semuanya harus lebih baik."

Sekitar 1600 TKI/WNI overstayer di Jeddah akan dipulangkan ke Indonesia dalam 5 kloter, diantaranya 4 kloter pada hari ini (31/10).

Semula ada 3000 lebih WNI bermasalah yang berkumpul di gedung Wakaf Ain Aziziyah atau biasa dikenal Madinatul Hujjaj yang akan dipulangkan dengan 10 penerbangan haji. Namun pada saat yang sama pemerintah Arab Saudi secara rutin melakukan pendeportasian sehingga jumlahnya terus berkurang.

Dalam periode Januari hingga 30 Oktober 2011 sudah 17.635 WNI/TKI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia. Atas pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian, mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu lima tahun.

(S026)

Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011