Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur meraih peringkat pertama dalam penyelesaian perkara korupsi sesuai hasil analisa dan evaluasi Mabes Polri mengenai kinerja seluruh Polda di Indonesia.

"Benar, Polda Jatim menerima predikat terbaik dari Mabes Polri dalam bidang penyelesaian perkara kasus korupsi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana di Surabaya, Jumat.

Data di Subdit Tipikor Polda Jatim mencatat hingga Desember 2011 ada 64 kasus korupsi yang dituntaskan oleh Polda Jatim.

Jumlah sebanyak itu dinilai Mabes Polri menempati posisi pertama untuk lima besar dalam penyelesaian perkara kasus korupsi yakni Polda Jatim dengan 64 kasus, Polda Jabar dengan 50 kasus, Polda Sulsel dengan 31 kasus, Polda Jateng dengan 29 kasus, dan Polda Papua dengan 28 kasus, katanya.

Jumlah itu adalah juga jumlah kasus korupsi yang sudah diselesaikan atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pada 2010, Polda Jatim juga mampu meraih prestasi yang sama," katanya.

Sebaliknya, Kejaksaan Tinggi Jatim justru panen tudingan pada Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember karena dinilai "tebang pilih" dalam penanganan kasus korupsi.

Tudingan miring antara lain datang dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) yang terdiri dari berbagai aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Jatim.

ARAK menyoroti 35 kasus yang belum tuntas, antara lain dugaan kasus korupsi pembangunan proyek nasional dermaga Pulau Raas senilai Rp50 miliar yang hingga kini tidak tersentuh Kejaksaan, serta kasus megaproyek pembangunan pasar baru Kecamatan Mojoagung, Jombang, senilai Rp33 miliar yang diduga dikerjakan tanpa tender.

"Kami ingin mendorong Kejati karena banyak kasus besar yang tidak terungkap," kata koordinator ARAK Safri.

Selain itu, kasus korupsi pembangunan Tol Gate Bandara Juanda yang diduga merugikan negara Rp10 miliar, kasus korupsi RS Soewandie, kasus korupsi P2SEM dengan tersangka dr Bagoes Soetjipto yang hingga kini masih buron.

"Kejati juga pernah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dana Cukai Tembakau senilai Rp2 miliar, namun hingga kini justru semakin tidak jelas statusnya alias menguap," katanya.

Mengenai tudingan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Palty Simanjuntak meminta wartawan menunggu. "Nanti saja ya. Kalian tunggu di lantai dua," katanya, tanpa ada penjelasan berikutnya.(*)

E011/N002

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011