Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara, demikian tertera dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat.

Tim evaluasi itu dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tim dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sementara Menteri ESDM Jero Wacik bertindak sebagai Ketua Harian merangkap anggota.

Anggota-anggota Tim Evaluasi ini adalah Menkeu Agus Martowardoyo, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menperin MS. Hidayat, Menperdag Gita Wiryawan, Menhut Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Seskab Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo, dan Kepala BKPM.

Keppres Nomor 3 tahun 2012 menyebutkan, tugas Tim Evaluasi adalah melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan.

Tim juga bertugas menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara terkait posisi pemerintah dalam melakukan renegoisasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Selain itu, tim juga bertugas menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara terhadap pengelolaan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.

Dalam melaksanakan tugas, Tim Evaluasi dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang dipandang perlu. Tim Evaluasi juga dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Evaluasi.

Tim Evaluasi ini bertugas sejak penandatanganan Keppres No. 3/2012 sampai dengan Desember 2013. Tim bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(F008/R007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012