Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen memberantas mafia tanah yang berada di provinsi setempat karena sangat meresahkan masyarakat di daerah itu.
​​​​​​
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Sabtu mengatakan kepolisian di daerah setempat tidak akan memberikan ruang gerak untuk mafia tanah beraksi di wilayah hukum kerjanya.

"Semasa kepemimpinan saya sudah ada dua mafia tanah yang berhasil ditangkap. Keduanya itu berada di Kota Palangka Raya, terungkapnya yang pertama pada tahun lalu dan yang kedua di 2023," kata Faisal.

Pejabat Utama Polda Kalteng berpangkat melati tiga itu menuturkan pihaknya tidak akan pandang bulu terkait kasus tanah, dan apabila ada laporan dari masyarakat dan menyangkut orang banyak, tentunya hal tersebut menjadi atensi kepolisian untuk mengungkap kasus itu.

Menurut dia, kasus tanah juga tidak hanya terjadi di wilayah Kalteng saja, melainkan di seluruh Indonesia kasus seperti ini hampir sama, teutama terkait masalah tumpang tindih dokumen tanah, penyerobotan tanah dan masalah lainnya.

"Hal seperti ini kami tidak mau berlarut-larut dalam penanganan masalahnya dan harus segera dituntaskan agar tidak ada terjadi korban jiwa hanya gara-gara persoalan tanah," ucapnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat di provinsi yang memiliki luas dua kali dari Pulau Jawa itu, ketika membeli tanah dengan siapapun alangkah baiknya diselidiki dulu kebenaran kepemilikannya.

"Apabila ingin aman dan tidak terjadi suatu masalah di kemudian hari, tanah yang hendak dibeli surat menyuratnya bisa dicek kembali di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di wilayahnya masing-masing," ujar Faisal.

"Kalau pihak BPN menyatakan bahwa tanah tersebut aman dan tidak tumpang tindih kepemilikannya, maka masyarakat nyaman membeli tanah yang diinginkan," ujar lagi.

Sebelumnya Polda Kalteng menangkap seorang mafia tanah bernama Madie Goening Sius (69), warga Jalan Hiu Putih yang mengklaim tanah seluas 810 hektar.

Dari 810 hektar tanah yang diduga milik masyarakat Kota Palangka Raya yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM), sudah terjual sekitar 230 hektar dan meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar.

Akibat ulah tersangka tersebut, kini ia mendekam di Rutan Mapolda Kalteng dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023