Makassar (ANTARA) - Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menemui Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora untuk membahas masalah dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap seorang anak DM saat pengamanan malam Tahun Baru 2023.

"Kami datang sebagai tindak lanjut surat Plt Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak untuk cepat dan tepat dalam merespons adanya peristiwa yang membutuhkan pendampingan," ujar Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulsel Dedy Ardianto melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu.

Dedy Ardianto mengatakan pertemuannya dengan Kapolres AKBP Silvester Simamora didampingi Wakalpolres, Kompol Syamsul dan para kepala satuannya itu menyampaikan klarifikasi atas viralnya informasi dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap seorang anak tersebut.

Kapolres, kata Dedy, mengatakan jika pemberitaan mengenai adanya tindak penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap seorang anak tidak benar.

"Sudah diklarifikasi oleh Kapolres bahwa informasi itu tidak benar dan oknum anggota yang disangkakan melakukan pelanggaran HAM juga sudah diberikan tindakan," katanya.

Dedy menyatakan tindakan kepada oknum anggota kepolisian yang disangkakan itu bukanlah terkait informasi tersebut, melainkan karena tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dedy Ardianto Burhan yang memimpin koordinasi menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah untuk memastikan kehadiran negara dalam perlindungan dan penegakan HAM terhadap korban.

Pihaknya juga ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelumnya tentang oknum polisi yang diduga menganiaya remaja di Luwu Timur pada malam pergantian tahun tersebut.

Selain bertemu Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora, pihaknya juga menemui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Luwu Timur Sukarti.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Luwu Timur Sukarti menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui adanya peristiwa tersebut juga segera melakukan pemantauan dan pendampingan untuk mencari keterangan yang sebenarnya terhadap korban.

"Kami dan tim sudah berkunjung ke sana (Polres), tidak ada tindakan pemukulan atau kekerasan seperti kejadian yang diberitakan, makanya pihak keluarga korban tidak membuat laporan. Kasusnya juga sudah dimediasi dengan baik dan sudah ada surat perdamaian kedua belah pihak," ucap Sukarti.

Sementara Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora juga telah mengunjungi kediaman korban (DM) dan keluarganya pada Senin (2/1) untuk mengetahui kondisi korban dan meminta maaf atas tindakan anggotanya.

Kapolres juga menawarkan ke korban agar bisa kembali ke sekolah karena korban DM diketahui telah putus sekolah.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023