"Rata-rata yang diberhentikan secara tetap itu karena mereka berpihak pada satu calon."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jimly Asshiddiqie, mengakui bahwa ada puluhan kepala daerah yang berusaha melakukan pendekatan terhadap dirinya terkait anggota KPU Daerah bermasalah.

"Ada sekira sepuluhan kepala daerah yang menelepon, mengirim pesan singkat dan minta waktu untuk ketemu saya. Mereka terang-terangan meminta agar anggota KPU yang kasusnya ditangani DKPP jangan diapa-apakan," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, hal itu merupakan gambaran umum sistem demokrasi di Tanah Air yang tercermin dari perilaku para birokrat di daerah. Banyak staf di KPU daerah merupakan "orang titipan" yang sengaja ditugaskan untuk meloloskan pihak-pihak tertentu dalam pemilu daerah.

"Sekretariat KPU di daerah itu orang-orang pemerintah daerah, sehingga secara tidak langsung iklim birokrasi telah dipolitisasi," jelasnya.

Semenjak dibentuk sebagai dewan kehormatan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia, DKPP telah memberhentikan secara tetap sebanyak 31 ketua dan anggota KPUD di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Berdasarkan data DKPP, kebanyakan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait persoalan independensi sebagai penyelenggara pemilu.

"Dengan kata lain, rata-rata yang diberhentikan secara tetap itu karena mereka berpihak pada satu calon tertentu," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa keputusan DKPP tersebut tidak bisa diperkarakan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, ia menambahkan, ketika DKPP memutuskan memecat ketua atau anggota KPU di daerah, KPU Pusat harus segera membuat surat keputusan (SK) pemberhentian.
(T.F013/A011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012