... meminta majelis hakim menghukum selama satu bulan penjara... "
Magelang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Jika tahu bisa dituntut satu bulan penjara, bisa jadi Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbakhul Munir (21) mungkin tidak akan pernah mau menebang pohon bambu tetangganya.

Impian buruk itu baru jadi kenyataan saat jaksa penuntut umum, Trimargono, di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, menuntut mereka atas dakwaan tindak pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, melakukan kekerasan terhadap barang, yakni memotong dua buah bambu tanpa seijin pemiliknya, Miyanah (55).

Trimargono mengatakan, tindakan keduanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Yang memberatkan, perbuatan mereka dilakukan tanpa izin dan diketahui orang lain. Adapun faktor meringankan, kedua terdakwa sopan selama persidangan.

"Kedua terdakwa kami nilai terbukti bersalah. Kami meminta majelis hakim menghukum selama satu bulan penjara," katanya. Selain itu, dalam surat tuntutan, kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Tuntutan itu membuat ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Magelang, yang menghadiri persidangan marah. Sejumlah warga bahkan sempat mendekati Trimargono. Beruntung, aparat kepolisian yang bersiaga langsung meredam dan membawa massa ke luar ruang sidang.

Warga kemudian melakukan orasi di depan halaman PN Mungkid. Kepala Desa Tampingan, Heri Siswanto, menegaskan, tidak akan menerima tuntutan tersebut. Dia meminta Budi dan Munir dibebaskan tanpa syarat.

"Kami ingin Budi dan Munir bebas. Kalau tidak divonis bebas, akan ada kericuhan," katanya. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013