Polda Jabar, Polres Cianjur dibantu Direskrimum menetapkan empat tersangka dalam peristiwa itu
Jakarta (ANTARA News) - Polda Jawa Barat menetapkan empat tersangka WNI dalam kasus penyelundupan warga negara asing asal Srilanka, Iran dan Irak yang dimuat kapal dan kemudian tenggelam di lepas Pantai Perairan Cianjur Selatan, Selasa (23/7).

"Polda Jabar, Polres Cianjur dibantu Direskrimum menetapkan empat tersangka dalam peristiwa itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat.

Kepolisian masih menelusuri dan mengembangkan peran keempat orang tersebut untuk menentukan pasal yang akan menjerat mereka.

"Masih ditelusuri perannya masing-masing, ada yang sebagai koordinator, penghubung, ada yang membantu imigran ke kapal sehingga nanti kami mampu menentukan pasal-pasal mana yang dilanggar," katanya.

Hingga saat ini, keempat tersangka masih diperiksa dan belum ada yang ditahan. Meski demikian pihaknya enggan mengungkap identitas para pelaku dan memastikan bahwa dari keempatnya tidak ada yang berasal dari unsur aparat.

Menurut dia, saat ini tim SAR Polri telah menemukan seluruh penumpang dan para awak kapal yang totalnya berjumlah 204 orang yang terdiri atas 189 orang selamat dan 15 orang lainnya meninggal dunia.

Dikatakannya ratusan imigran gelap yang selamat saat ini ditampung di Cianjur dan Sukabumi.

Sementara itu, Polri menerjunkan dua tim "Disaster Victim Identification" (DVI) untuk melakukan identifikasi terhadap kelima belas jenazah yang ditemukan.

Agus menambahkan sebagian jenazah para imigran saat ini telah dilakukan identifikasi dengan pengambilan sampel DNA, odontologi dan sidik jari.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar untuk memudahkan bila ada keluarga korban yang ingin mengambil jenazah.

Pada Selasa (23/7) sekitar pukul 20.00 WIB, kapal tongkang yang mengangkut 204 orang imigran gelap asal Irak, Iran dan Srilanka tenggelam di lepas Pantai Perairan Cianjur Selatan.  Mereka semula berencana menyeberang ke Australia. 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013