...sebagai seorang hakim saya tidak bisa mengomentari putusan hakim lain, itu kode etik
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali akan meminta penjelasan dari majelis hakim Peninjauan Kembali yang membebaskan terpidana mantan Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang diduga korupsi Rp369 miliar.

"Ketua akan meminta penjelasan dari hakim-hakim," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Muhammad Saleh di sela acara Sembilan Tahun Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu.

Menurut Saleh, pemanggilan ini diperuntukan demi pemeriksaan terkait dengan vonis bebas Sudjiono yang menuai banyak protes di masyarakat.

Ketika ditanya apakah pemanggilan tersebut berhubungan dengan proses pengajuan PK, apakah dapat diajukan oleh alih waris atau tidak, Saleh enggan menanggapinya.

"Itu jangan ditanyakan kepada saya. Itu kan wewenangnya majelis hakim. Jadi sebagai seorang hakim saya tidak bisa mengomentari putusan hakim lain, itu kode etik," katanya.

Saleh juga tidak mau menjawab pertanyaan wartawan apakah putusan itu melanggar kode etik hakim.

"Karena ini sudah menyangkut kasus, seperti saya katakan saya tidak bisa komentrari putusan teman sejawat," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahkamah Agung telah membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp369 miliar.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 ini diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp369 miliar kepada Sudjiono.

Sudjiono Timan telah diputuskan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd. sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp120 miliar dan 98,7 juta dolar AS. 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013