Nah, hasil temuan BPK baru diserahkan pada jaksa atau polisi."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan bahwa hasil temuan inspektoratnya terkait pengadaan armada bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang cepat rusak akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah sama Pak Gubernur. Tadi kita sudah tandatangan untuk kirim surat ke BPK," katanya di Balaikota, Selasa.

Selanjutnya, ia mengemukakan, surat tersebut akan dilimpahkan ke penyidik, yakni kepolisian dan kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Secara prosedur pemerintah kasih ke BPK lalu diserahkan ke KPK untuk diselidiki pengadaan armada bus Transjakarta dan BKTB," katanya.

Setelah BPK selesai melakukan penyelidikan, dikemukakannya, maka hasil tersebut akan diserahkan kepada polisi dan kejaksaan untuk diproses secara hukum.

Ahok menjelaskan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta sengaja tidak menyerahkan kasus tersebut langsung ke KPK karena hal itu sebagai tahapan yang harus dilakukannya, karena KPK bersifat eksternal, sehingga pelimpahan ke BPK lebih diutamakannya.

"Kalau KPK kan eksternal. Kalau BPK turun jadi proses di dalam pemerintahan begitu. Kita bukan kirim surat ke KPK. Pasti kirim surat kepada BPK. Nah, hasil temuan BPK baru diserahkan pada jaksa atau polisi," katanya.

Kemarin, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melaporkan masalah pengadaan bus Transjakarta dan BKTB ke KPK atas dasar temuan setelah bahwa lima unit bus gandeng Transjakarta dan 10 unit bus BKTB yang diimpor dari China ditemukan dalam keadaan berkarat.

Inspektorat menemukan adanya kejanggalan dalam dokumen-dokumen lelang, seperti penggelembungan harga dan pemenang tender yang telah ditentukan.

Harga asli bus di China diduga senilai Rp1 miliar, tapi dalam dokumen malah ditulis Rp3 miliar.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku pemegang kuasa anggaran sekaligus panitia lelang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014