Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat kepolisian Poltabes Banda Aceh, telah memeriksa delapan orang saksi untuk dimintai keterangan sehubungan kasus kerusuhan massa di Kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias di Kota Banda Aceh pada 20 September 2006. "Delapan orang sudah kita panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus kerusuhan di kantor BRR, yang mengikibatkan kerusakan peralatan negara seperti mobil polisi dan mencederai beberapa pengunjuk rasa," kata Kapoltabes, Kombes (Pol) Zulkarnen kepada ANTARA News di Banda Aceh, Sabtu. Ia menjelaskan, kedelapan orang saksi itu diperiksa aparat kepolisian karena mereka dinilai mengetahui kejadian kerusahan massa di depan Kantor BRR Aceh-Nias yang dikendalikan lembaga Forum komunikasi antara barak (Forak). "Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerusakan barang milik negara seperti unit mobil dan beberapa tameng polisi serta mencederai beberapa warga yang ikut unjukrasa," katanya. Kapolresta mengatakan, pelaku pengerahan massa harus mempertanggungjawabkan aksi yang berakhir dengan kerusuhan antara polisi dengan pengunjuk rasa, sementara tersangka utama, yakni direktur Forak (dr R Panji Utomo) hingga kini belum memenuhi panggilan polisi. "Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian keberadaan Panji Utomo sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam harus kerusuhan di kantor BRR Aceh-Nias," kata dia. Dia menjelaskan aksi unjuk rasa yang dimotori Forak di bawah pimpinan Panji Utomo itu juga ilegal karena tidak memberitahu/lapor kepada aparat kepolisian. "Setiap aksi yang sifatnya mengerahkan massa, maka kewajiban semua orang untuk memberi tahu atau melapor kepada aparat kepolisiani, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tambahnya. Kapoltabes menjelaskan kedelapan orang saksi yang telah dimintai keteranggan itu mungkin bisa berubah menjadi tersangka. "Artinya, jika dalam pemeriksaan kemudian delapan saksi itu ternyata juga sebagai otak pengerahan massa maka mereka bisa menjadi tersangka." ujarnya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006