Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pelecehan di Jakarta International School (JIS) pada Senin (22/12) dengan delapan tahun penjara bagi empat terdakwa dan tujuh tahun penjara bagi satu terdakwa.

"Putusan hakim ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Putusan ini mengonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa.

"Ini langkah awal yang sangat penting untuk jadi pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke akarnya," katanya.

Dalam perspektif perlindungan anak, kata dia, KPAI berharap agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera.

Kendati demikian, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini.

Sebelumnya pengacara terdakwa Syahrial, Muhammad Boli, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Selama persidangan sejak awal dan akhir dari keterangan saksi baik dari penyidik dan saksi ahli semuanya menyatakan tidak pernah ada sodomi," tegas Boli. (Baca: Empat pelaku divonis 8 tahun)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014