Bengkulu (ANTARA News) - Polisi menangkap LP (36), seorang pria yang diduga mantan anggota TNI, yang diketahui membawa ganja seberat 22 kilogram yang akan diedarkan di Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Kota Bengkulu Selasa mengatakan, penangkapan tersangka LP berawal dari pengembangan kasus yang diusut tim Dit Narkoba Polda Bengkulu.

Menurut dia, tersangka diduga merupakan jaringan pengedar ganja lintas provinsi, hal ini diperkuat dari jumlah barang bukti yang mencapai 22 kilogram, yang dijual Rp2,5 juta per kilogramnya.

Tersangka diringkus polisi sesaat setelah turun dari sebuah mobil travel jurusan Linggau, Sumsel-Bengkulu, dan tidak melawan ketika ditangkap.

"Saat ini tim terus melakukan pengembangan kasus, semoga semua yang terlibat dengan tersangka dalam menjalankan praktik kejahatan narkoba ini bisa diungkap," kata dia.

Sementara mengenai dugaan bahwa LP (36) seorang mantan anggota TNI berpangkat Praka, Kapolda Bengkulu menyatakan hal itu masih terus diselidiki.

Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa 22 kilogram ganja kering diamankan di Polda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka LP, ganja tersebut ia bawa dari Provinsi Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Ya dari Aceh dan rencananya mau saya edarkan di Bengkulu, ini baru kali pertama saya melakukan hal ini dan tertangkap," kata dia.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015