Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan memulangkan 482 warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu izin tinggal.

Dalam konferensi pers pada Kamis di Jakarta, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa pemulangan 482 WNI itu akan dilaksanakan Senin (19/1).

"Tanggal 19 nanti kami akan memulangkan 482 WNI overstayer dengan menggunakan pesawat Boeing-747 milik Garuda," kata dia.

Menurut Iqbal, para WNI "overstayer" itu telah mengurus surat perizinan untuk keluar dari Arab Saudi dan sekarang berada di Pusat Detensi Imigrasi di Jeddah.

Proses pemulangan WNI itu, kata dia, dilakukan atas inisiatif pemerintah Indonesia karena terjadi penumpukan WNI di rumah detensi.

"Sebagian besar WNI yang dipulangkan adalah mereka yang dalam keadaan rentan, yaitu wanita, anak-anak, dan orang sakit," ujar dia.

Iqbal mengungkapkan bahwa sebelumnya proses pemulangan WNI "overstayer" dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, hal itu sekarang ini sulit untuk dilakukan karena bersamaan dengan musim Umroh.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengirimkan pesawat untuk menjemput para WNI di Arab Saudi.

"Karena sekarang lagi Umrah. Pemerintah Arab Saudi kesulitan armada pesawat, jadi kami inisiatif kirim pesawat," kata Iqbal.

Dia menyebutkan bahwa pemulangan WNI itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada 17 Desember yang meminta pemulangan semua WNI di luar negeri yang tidak memiliki izin.

"Perintah Presiden untuk memulangkan WNI di luar negeri itu jangan hanya dilihat angkanya, tetapi spirit-nya (semangatnya), karena itu untuk menunjukkan kehadiran negara bagi warga negaranya," ujar dia.

Berdasarkan data sementara yang diberikan perwakilan Indonesia di luar negeri, Kemlu memperkirakan ada sekitar 1,8 juta WNI yang tinggal di luar negeri tanpa izin, antara lain TKI non-prosedural dan WNI overstayer.

Terkait hal itu, Kemlu merencanakan pemulangan para WNI, yang tinggal di luar negeri tanpa izin, secara bertahap.

Sebelumnya, pada 23-24 Desember 2014, Kemlu bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara untuk memulangkan 703 TKI dari Malaysia dengan menggunakan enam pesawat Hercules.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015