Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Mahkamah Agung untuk menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan hakim Sarpin Rizaldi pada gugatan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

"MA harus mau menerima permohonan kasasi ini agar terdapat kepastian hukum ke depan," kata Peneliti Lembaga Kajian Untuk Independensi Peradilan (LeIP) yang termasuk dalam koalisi itu, Arsil di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu.

Arsil mengatakan meskipun MA mengatakan praperadilan tidak dapat dikasasikan, sebelumnya MA juga menerima beberapa kasus yang seharusnya tidak dapat dikasasikan sehingga untuk kasasi KPK, ia meminta MA melakukan hal yang sama.

Ia mengatakan berdasarkan penelitian LeIP, pada kurun waktu 2009-2011, terdapat sekitar 130-an perkara yang diajukan kasasi padahal secara normatif tidak dapat diajukan kasasi.

Menurut dia, diterimanya kasasi KPK akan sangat mempengaruhi keseragaman hukum ke depan dan kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum negara.

"Fungsi kasasi untuk menjawab segala tanya permasalahan, membuka terjadinya perkembangan hukum, dan mengurangi beban perkara. Kasasi ini juga agar tidak menimbulkan ketidakseragaman dalam hukum," ujar dia.

Selain mendesak MA menerima dan mengabulkan kasasi KPK, ia juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengirimkan berkas untuk kasasi ke MA.

"Selain itu kami tekankan juga jangan sampai PN Jaksel tidak mengirimkan berkas permohonan kasasi ke MA. Nah jadi akan sangat janggal kalau tiba-tiba dalam perkara ini PN Jaksel tidak mau mengirimkam berkasnya," tutur dia.

Kasasi itu, ujar dia, juga untuk meluruskan penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK, ia menilai putusan praperadilan tersebut mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum.

Pada Jumat (20/2) KPK mengajukan kasasi atas putusan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim Sarpin menilai penetapan tersangka itu tidak sah.

Tim hukum beserta pejabat struktural KPK menilai, putusan praperadilan memberatkan KPK sehingga perlu dilakukan upaya hukum berupa pengajuan kasasi.

(D020/N002)

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015