Rencana tersebut sudah lama menjadi wacana di tengah masyarakat. Sayangnya, aturan yang dimaksud hingga hari ini belum juga dikeluarkan,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay mendorong agar Kementerian Agama segera mematangkan peraturan tentang haji satu kali di tengah persoalan membludaknya antrian calon jamaah haji di Indonesia.

"Rencana tersebut sudah lama menjadi wacana di tengah masyarakat. Sayangnya, aturan yang dimaksud hingga hari ini belum juga dikeluarkan," kata Saleh lewat ketererangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan dirjen PHU pada Senin (25/5) malam diketahui rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini.

Pihak Kemenag berargumen sedang mendalami mekanisme pengaturannya. Saleh menilai pendalaman itu terlalu lama sehingga peraturan itu belum kunjung terealisasi. Belakangan pembagian kuota haji tahun ini ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan.

"Dirjen PHU tadi malam (Selasa, 25/5) menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan," kata dia.

Dalam rapat dengar pendapat itu, kata Saleh, Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut atau memiliki periodisasi per 10 tahun. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh berhaji lagi dalam kurun 10 tahun.

Terkait rencana penerbitan aturan itu, Saleh mengatakan Komisi VIII akan terus mengingatkan agar Kementerian Agama mempersiapkan data valid.

Jika data yang dimiliki kementerian agama tidak valid, lanjut dia, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif. Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

"Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi." kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015