Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof Dr Didin Hafidhuddin MSc memperoleh penghargaan Bintang Jasa Utama dari pemerintah yang diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Siaran pers Baznas yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, menyebutkan, Didin Hafidhuddin menerima penghargaan Tanda Kehormatan RI tersebut bersama dengan 45 orang penerima penghargaan lainnya.

Didin mengatakan penghargaan ini mempunyai arti yang mendalam bagi dirinya dan Baznas secara umum, karena hal ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap kegiatan Baznas dan dunia perzakatan nasional dalam upaya menyejahterakan masyarakat, terutama kaum dhuafa.

"Mudah-mudahan BAZNAS ke depan akan lebih baik dan lebih meningkat kualitas maupun kuantitas programnya," kata Didin.

Potensi zakat nasional, menurut Didin, sangat besar dan merupakan kekuatan untuk menyelesaikan masalah-masalah kemiskinan dan kesejahteraan sosial lain di Indonesia.

Prof Dr Didin Hafidhuddin MSc telah dua kali menjabat sebagai Ketua Umum Baznas. Periode pertamanya pada 2004-2008 kemudian dilanjutkan 2008-2011. Jabatannya diperpanjang untuk mengawal masa transisi menyusul lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat hingga terbentuk kepengurusan baru pada Agustus 2015.

Selama kepemimpinannya, berbagai prestasi telah diraih oleh BAZNAS antara lain penghargaan sebagai organisasi lembaga zakat paling transparan oleh Indonesia Magnificent Zakat (IMZ) tahun 2011, memiliki program Satu Keluarga Satu Sarjana sebagai program penyaluran zakat terbaik dari lembaga yang sama. Laporan Keuangan BAZNAS telah diaudit oleh akuntan publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya.

Selain itu, juga perzakatan nasional dinilai telah mengalami kemajuan dengan lahirnya UU Zakat tahun 2011 yang mengatur pengelolaan zakat di Tanah Air sehingga dana umat terlindungi.

Bintang Jasa Utama adalah penghargaan jenis bintang tertinggi yang diberikan pemerintah pada orang-orang yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam bidang tertentu atau peristiwa tertentu sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Syarat khusus yang diatur Pasal 28 beleid tersebut yaitu penerima penghargaan berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. Kemudian bidang pengabdiannya bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Selain itu, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

Bersama Didin, tokoh-tokoh yang mendapatkan penghargaan Tanda Kehormatan RI antara lain adalah mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Syafii Ma'arif, Mantan Plt Rais Am PBNU KH Mustafa Bisri dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.



Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015