Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang juga anggota Badan Legislatif DPR RI, Arwani Thomafi, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

Usulan itu disampaikan Arwani dalam rapat Baleg DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin, yang membahas penyusunan Prolegnas prioritas 2016. 

"Saya mengusulkan untuk RUU Penyelenggaraan Pemilu agar dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2016," kata Arwani.

 Usulan tersebut, katanya adalah masukan masyarakat agar regulasi penyelenggaraan pemilu lebih siap diawal. 

"Pemerintah baik pusat maupun daerah, parpol, KPU, Bawaslu dan kandidat Presiden wakil Presiden agar lebih siap dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu serentak 2019 nanti," katanya. 

RUU Penyelenggaraan Pemilu ini, sambungnya merupakan kodifikasi dari UU No 42/2008 tentang Pilpres, UU No 15/2011 Penyelenggara Pemilu dan UU No 8/2011 tentang Pemilu Legislatif.

"Tadi baru pembahasan pendahuluan, membaca masukan dari komisi, anggota dan masyarakat. RUU Penyelenggaraan Pemilu sesuai putusan MK, mendesak untuk segera diatur regulasi untuk terselenggaranya pemilu serentak 2019," kata Arwani.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015