Kami menilai ini adalah upaya pelemahan KPK, satu hal yang memang sudah lama digulirkan oleh banyak anggota DPR, khususnya karena tidak sedikit legislator yang ditangkap KPK akibat terlibat korupsi."
Jakarta (ANTARA News) - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai pengubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum dalam Prolegnas 2016 DPR RI adalah bentuk pelemahan KPK.

"Kami menilai ini adalah upaya pelemahan KPK, satu hal yang memang sudah lama digulirkan oleh banyak anggota DPR, khususnya karena tidak sedikit legislator yang ditangkap KPK akibat terlibat korupsi," kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (16/12) malam.

Masuknya pengubahan UU KPK dalam program legislasi nasional 2016, dinyatakan PGI sebagai upaya menggerogoti kewenangan KPK dalam membasmi korupsi.

PGI sendiri memandang korupsi sebagai hal penting. Gereja-gereja berpendapat semakin rendah tingkat korupsi di suatu negara, maka semakin besar peluang untuk menyejahterakan masyarakat.

Namun, tingginya tingkat korupsi akan menghasilkan keterpurukan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.

Terkait korupsi, PGI, pada Senin (14/12), sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodp, yang menyatakan dukungan untuk tetap mendukung proses pemberantasan korupsi melalui KPK.

"Kami juga ingin pemerintah tetap konsisten dan tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Jeirry.

Adapun beberapa isi surat tersebut adalah mendukung agar KPK tetap diberikan hal untuk melakukan penyadapan.

KPK juga diharapkan terus dapat melakukan tuntutan bagi para pelaku korupsi, tidak harus menyerahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, wewenang KPK untuk dapat merekrut penyidik independen dari luar kepolisian dan kejaksaan harus tetap dipertahankan.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015