Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penjualan organ ginjal.

"Sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa ada delapan orang, baik para korban maupun dokter," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni A alias AG, D alias DD dan H alias HS.

Ia menyebut ketiga tersangka bekerja dalam modus operandi menawarkan uang lebih dari Rp50 juta kepada para korban yang merupakan masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah dengan syarat mau menyerahkan ginjal mereka.

"Ginjal para korban itu kemudian dijual tersangka kepada pembeli sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta," kata Hadi.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa dua buah telepon seluler, satu buah buku tabungan, satu buah kartu ATM, satu buah kartu kredit, satu buah CPU dan beberapa dokumen terkait para korban.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus ini.

"Tersangkanya HS, AG dan DD," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

HS ditangkap polisi di Jakarta, sedangkan AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.

HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya.

Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari calon korban pendonor penerima ginjal yang dihargai Rp225 juta - Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka Rp10 juta - Rp15 juta.

"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya ini, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung penerima ginjal.

Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta - Rp110 juta, sedangkan AG mendapat bayaran Rp5 juta - Rp7,5 juta  untuk setiap mendapatkan pendonor dan DD mendapatkan upah Rp10 juta - Rp15 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun".




Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016