Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Legislasi DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam 10 besar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

"Revisi itu (undang-undang antiterorisme) ada di 10 besar kok," kata Maman di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut DPR memprioritaskan pembahasan revisi UU Antiterorisme dalam daftar 10 besar dari 37 undang-undang yang akan disahkan oleh DPR pada 2016.

Maman tidak menyebutkan urutan pembahasan revisi UU tersebut secara pasti, namun menjelaskan bahwa masih ada sejumlah undang-undang lain yang dinilai penting untuk juga segera dibahas oleh DPR.

Maman yang juga anggota Komisi VIII DPR RI tersebut juga menyatakan sepakat dengan pemerintah yang menginginkan percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU Antiterorisme.

Percepatan pembahasan revisi tersebut, kata dia, merupakan apresiasi dari DPR untuk pemerintah karena revisi UU Antiterorisme tersebut merupakan hal penting.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menginginkan revisi UU Antiterorisme bisa segera dibahas dan cepat diselesaikan agar dapat digunakan tiga bulan kedepan.

Namun, Maman memperkirakan realisasi pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut baru bisa dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli.

"Agak sulit ya. Ya paling tidak kan masa persidangan kita sampai 15 Maret, kita reses 19 hari, jadi kita akan mulai aktif di April. Berarti Juni, Juli sudah bisa," kata dia.

Pemerintah sendiri sudah merampungkan rancangan revisi UU Antiterorisme yang juga telah diserahkan pada Presiden Joko Widodo.

Presiden menyetujui sebagian besar rancangan revisi UU tersebut dan memberikan perhatian pada sebagian hal secara detil.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016