Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksamana Madya TNI Djoko Soemaryono, mengatakan bahwa meski intensitas penyelundupan pasir darat ke Singapura belum begitu mengkhawatirkan, tetapi tetap perlu diwaspadai, agar tidak semakin merusak lingkungan. "Sampai saat ini memang belum mengkhawatirkan. Tetapi, kita akan tetap pantau agar tidak banyak pasir darat yang diselundupkan ke luar, terutama ke Singapura, apalagi itu sangat merusak ekosistem kita," katanya, di Jakarta, Selasa. Pada 23 Januari silam, Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan ekspor pasir darat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/MDAG/PER/1/07 tentang Larangan Eskpor Pasir, Tanah dan Top Soil. Aturan itu hanya memberikan batas waktu hingga 5 Februari bagi para eksportir di Kepulauan Riau untuk memperbaharui kontrak yang sudah ditadantangani terutama dengan pengusaha di Singapura. Larangan itu, kontan membuat harga pasir darat di Singapura melonjak drastis dari 7,5 dolar Singapura per metrik ton menjadi 60 dolar Singapura per metrik ton. Djoko mengatakan, tingginya tingkat kebutuhan pasir darat Singapura membuat potensi penyelundupan pasir darat ke negera pulau itu juga cenderung tinggi. "Karena itu, meski belum terlalu mengkhawatirkan dan telah banyak kapal yang ditangkap karena kedapatan menyelundupan pasir darat ke Singapura, namun kegiatan itu harus tetap diwaspadai," katanya. Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Slamet Soebijanto mengatakan, akan menindak tegas terhadap kapal-kapal pembawa pasir dan bahan tambang lain seperti granit dari wilayah Kepulauan Riau menuju Singapura. Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah akibat aktivitas penambangan dan penjualan pasir darat maupun laut untuk dijual ke Singapura. "Saya sudah bicara lewat telepon soal ini ke Menteri Lingkungan Hidup. Beliau mendukung dan menyarankan TNI-AL tetap mengamankan. Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penggalian dan penjualan pasir itu sudah sangat parah. Malah ada dua pulau yang sudah hampir hilang," ungkap Slamet. Kasal menambahkan, pihaknya berpegangan pada aturan perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup dalam membantu penanganan ekopor pasir darat ilegal. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007