Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tengah menangani dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. "Kami sidik. Betul sejak 29 Juni 2016," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Selasa malam.

Mereka sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus tersebut serta memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus itu kepada KPK dan Kepolisian Indonesia.

Hal ini, kata dia, sebagai bentuk koordinasi atas institusi yang telah menangani kasus tersebut sebelumnya.
"(Koordinasi) tentunya kami tidak mau tabrakan ya," katanya.

Sedangkan koordinasi dengan KPK terkait untuk supervisinya. "Ya kami tunggu nanti. Kami juga gak mau tabrakan," tegasnya.

Kendati demikian, Arminsyah enggan menyebutkan apakah sudah ada tersangkanya meski sudah ada SPDP-nya. Penyidik sudah memeriksa 11 saksi diantaranya dari pihak swasta. "11 orang dari semua swasta dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), diperiksa penyidik Badan Reserse Krimnial Kepolisian Indonesia sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat.

"Saya beri keterangan masalah lahan Cengkareng," kata dia, di Jakarta, Kamis.

Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat itu salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Provinsi DKI pada 2015.

Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun itu dibeli seharga Rp668 miliar.

Pada sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Soekarno itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016