Samarinda (ANTARA News) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur terus memantau aktivitas Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang mengatasnamakan Majelis Talim Ukhuwwah, pascapenutupan yang dilakukan pemerintah daerah setempat sejak Kamis(6/10).

"Petugas terus melakukan pemantauan di lokasi Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Talim Ukhuwwah, setelah dilakukan penutupan," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Setyobudi Dwiputro di Samarinda, Jumat.

Pemantauan tersebut kata Setyobudi dilakukan dengan melakukan patroli rutin dengan melibatkan personel Polresta Samarinda, Polsekta Sungai Kunjang, Satpol PP maupun pihak pemerintah setempat.

Pemantauan dilakukan lanjut Setyobudi, untuk mengantisipasi kemungkinan yang bisa terjadi, pascapenutupan aktivitas Majelis Talim Ukhuwwah.

"Ada personel yang yang melakukan pengawasan di lapangan serta berpatroli. Pemantauan tersebut juga melibatkan Ketua RT dan warga sekitar," kata Setyobudi.

Aktivitas Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Talim Ukhuwwah yang terletak di Jalan IR Sutami, Gang Pusaka, sejak Kamis ditutup sementara.

Penutupan tersebut dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara sejumlah pihak diantaranya, Kementerian Agama Kota Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol, Polsekta Sungai Kunjang, Camat serta Lurah karang Asam Ulu.

Pengumuman penghentian aktivitas Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Talim Ukhuwwah tersebut terlihat ditempel di dinding salah satu bangunan di padepokan tersebut.

Pengumuman penutupan yang ditulis pada sebuah karton dengan tulisan tangan disebutkan bahwa, berdasarkan kesepakatan bersama Majelis Talim Ukhuwwah untuk sementara aktivitasnya ditutup/dihentikan sementara, demi menjaga keamanan lingkungan.

Penyampaian kesepakatan tersebut ditandangani Kapolsek Sungai Kunjang, Camat, Lurah, pihak dari Kemenag Samarinda, tokoh masyarakat serta perwakilan dari Majelis Talim Ukhuwwah.

Ketua RT 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Neneng, menyatakan, penutupan sementara Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Talim Ukhuwwah tersebut dilakukan berbagai unsur.

Unsur itu dari pihak Kementerian Agama Kota Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol, Polsekta Sungai Kunjang, Camat serta Lurah karang Asam Ulu.

"Penutupan sementara itu berdasarkan hasil masyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Penutupan sementara tersebut mulai berlaku hari ini (Kamis)," ucap Neneng.

Langkah penutupan sementara itu menurut Neneng, sebagai jalan terbaik menyusul adanya reaksi warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas Majelis Talim Ukhuwwah.

"Sebenarnya, upaya itu cukup dilematis namun menurut saya ini merupakan cara terbaik sebab selama ini banyak warga yang mengaku merasa terganggu karena aktivitas di Majelis Talim Ukhuwwah dilakukan hingga larut malam dengan menggunakan pengeras suara," tutur Neneng.

Sementara, Pembina Majelis Talim Ukhuwwah, Sumaryono membantah tudingan terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh jamaah pada majelis talim yang dipimpinnya dilakukan hingga larut malam dan mengganggu warga sekitar.

"Selama sekitar enam sampai tujuh tahun keberadaan Majelis Talim Ukhuwwah, tidak pernah terjadi keributan dan tidak pernah ada kegiatan yang menyimpang dari agama Islam maupun melanggar aturan dan dan tata tertib di masyarakat," kata Sumaryono.

Pewarta: Amirullah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016