Demak (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional menduga warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tertangkap memiliki sabu-sabu seberat 67 kilogram mengendalikan bisnis narkoba di Tanah Air selama dua tahunan, kata Deputi Penindakan BNN Irjen Polisi Arman Depari.

"Untuk memastikan dugaan tersebut, kami akan mengungkapnya lebih lanjut," ujarnya saat jumpa pers di rumah tersangka sindikat narkoba di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Sabtu.

Berdasarkan pengakuan tersangka utama kasus narkoba seberat 67 kg yang berinisial "YT", kata dia, pengiriman paket barang haram dari Malaysia tersebut baru sekali.

Tersangka YT yang merupakan warga Desa Kalisari, kata dia, merupakan pengorganisasi sabu-sabu kiriman dari Malaysia.

"Setiap ada pengiriman barang, dia yang menerima, membongkar serta mendistribusikannya ke pemesan," ujarnya.

Terkait penyimpanan barang haram yang memilih lokasi terpencil, kata dia, memang untuk menghindari pantauan petugas.

Hal itu, kata dia, diduga respons sindikat narkoba menyusul gencarnya operasi narkoba di kawasan Sumatera, Aceh, serta Kalimantan.

"Kami akan menganalisa, kenapa mereka masuk ke kampung-kampung yang padat permukiman penduduk dalam menyimpan barang haram tersebut," ujarnya.

Terkait perekrutran warga desa yang berada di pedalaman, kata dia, memang perlu analisa khusus, karena bisa saja awalnya memang ada hubungan kerja atau terlibat bisnis tertentu.

"Atau mereka merupakan orang-orang yang pernah terlibat kasus narkoba," ujarnya.

Untuk mengungkap hal itu, kata dia, memang perlu ditelusuri, terlebih sindikat narkoba jaringan Malaysia-Thailand yang tertangkap baru-baru ini merupakan wajah baru.

Pengungkapan sabu-sabu seberat 67 kg itu, berawal dari penangkapan tersangka YT di Tegal dengan barang bukti 56 kg.

Selanjutnya, BNN menggerebek rumah tersangka dan kakak tersangka di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak, pada Sabtu (15/10) dini hari dan mendapatkan 11 bungkus atau 11 kilogram .

Untuk menyelundupkannya ke Indonesia, sabu-sabu tersebut diduga disembunyikan di dalam filter mesin pompa air yang disimpan di rumah kakak YT yang juga berada di Desa Kalisari RT 2 RW 3.

Dari pengungkapan sabu-sabu seberat 67 kg tersebut, BNN juga turut menangkap lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, selain YT juga warga Desa Kalisari, Demak, yakni WJ asal Pati, WD warga Subang asal Rembang, TT warga Kerawang asal Pati, dan YS warga Jakarta yang berasal dari Riau.

Pewarta: Akhmad NL
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016