Baturaja (ANTARA News) - Direktur biro perjalanan haji dan umroh PT Karomah Batumarta Tour and Travel, JS, diperiksa penyidik Polres Ogan Komering Ulu terkait laporan enam calon haji daerah itu yang gagal berangkat musim haji 2016.

Kuasa hukum enam korban dugaan penipuan hingga gagal berangkat haji musim haji tahun 2016 itu, Nur Happy di Baturaja, Kamis, membenarkan bahwa JS sudah diperiksa penyidik Polres OKU pada Rabu (16/11).

JS yang juga mantan Calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2010 itu diperiksa penyidik Polres setempat, dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana haji dialamatkan kepadanya terhadap beberapa calon haji OKU yang gagal berangkat musim haji tahun 2016.

Tiga di antara enam warga yang melaporkan JS ke polisi, yakni Januar Alfi, mantan anggota DPRD OKU dua periode, MG (anggota DPRD OKU asal PAN), serta J selaku Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) OKU.

Ia menjelaskan, JS disangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan, sementara kliennya meminta agar uang haji yang telah disetorkan dapat kembali ke tangan mereka.

"JS kita laporan dengan sangkaan pasal-pasal penipuan dan penggelapan. Itulah penekanannya. Artinya ini masalah kriminal dan pidana, karena sudah jadi masalah hukum, kita dorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum," katanya.

Menurut dia, para korban menyebutkan bahwa upaya pelaporan yang dilakukan itu semata-mata agar pihak terlapor JS bisa mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

"Saya dan korban lainnya merasa ditipu karena JS mengaku bisa mempercepat proses pemberangkatan haji, nyatanya hingga 6 September 2016 kami tak kunjung diberangkatkan," kata MG dan Januar, dua orang korban.

Pewarta: Edo Purmana dan Muhammad Suparni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016