Jakarta (ANTARA News) - Mantan Pilot Maskapai Citilink Indonesia Kapten Tekad Purna Agniamartanto tidak terbukti mengonsumsi narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen dan laboratorium Badan Narkotika Nasional.

Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, mengatakan yang bersangkutan telah melalui proses asesmen untuk mengetahui zat apa yang digunakan, jumlah berapa, dan sejak kapan oleh psikolog ahli dan dokter yang ahli di bidang narkotika.

Kemudian, lanjut dia, Kapten Tekad juga telah melalui pemeriksaan fisik melalui sampel urin, rambut dan darah.

"Hasil pertama dari pemeriksaan fisik, tidak ditemukan kelainan yang bermakna, kedua dari hasil pemeriksaan psikiatris yang bersangkutan mengalami gangguan penyesuaian, dan yang ketiga dari hasil pemeriksaan penunjang, yaitu urin, darah dan rambut yang bersangkutan tidak terdeteksi kandungan narkotik," katanya.

Slamet menjelaskan terdapat gangguan penyesuaian, yaitu terjadi penurunan emosi atau masalah yang sudah ada dan bisa berkembang menjadi bersifat depresif.

Terkait dugaan Kapten Tekad yang diduga mengonsumsi ganja jenis Gorila atau Ab-Chminaca yang baru ditemukan sebagai zat narkotika baru (NPS) oleh BNN pada 25 mei 2016, namun belum dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai zat narkotika.

Dia menjelaskan apabila seseorang mengonsumsi ganja Gorila, maka akan berakibat gangguan otak, timbul gejala paranoid dan kerusakan pada ginjal dan hati dan berujung pada kematian.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember 2016 dinyatakan Kapten Tekad Purna Agniamartanto dinyatakan "unfit" atau tidak sehat.

"Dan hasil investigasi oleh Ditjen Perhubungan Udara terkait dengan kejadian QG 800, diketahui bahwa Kapten Tekad Purna Agniamartanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil dan SOP perusahaan yang telah disetujui oleh Ditjen Perhubungan Udara, sangat membahayakan keselamatan penerbangan," katanya.

Karena itu, Muzaffar mengatakan, mengacu pada hal tersebut, maka pada 5 Januari 2015, Ditjen Perhubungan Udara mencabut lisensi penerbangan atas nama Tekad Purna Agniamartanto.

Dia mengatakan Kapten Tekad terbukti melanggar Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 121, di antaranya tidak mengikuti rapat singkat atau "briefing" sebelum terbang, tidak dalam kondisi fit yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan diketahui tidak datang tepat waktu.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017