Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Sampit.

"Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi karena sudah banyak laporan masyarakat terkait aktivitas yang dilakukannya," kata Kepala Satuan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Prianto di Sampit, Senin.

Tersangka pengedar sabu-sabu itu adalah AS (22) warga Jalan Pelita Barat RT 45 RW 09 atau alamat lainnya yaitu Jalan Bumi Ayu RT 63 RW 09 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.

Dia ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Kapten Mulyono Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,72 gram, satu botol bekas deodoran dan peralatan penggunaan sabu-sabu.

"Kami menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan dalam bekas botol deodoran warna hitam yang berada di kantong celana jins depan sebelah kanan yang digunakannya," tambah Wahyu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kemarin, Kepolisian Sektor Ketapang Sampit merilis tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan satu jaringan pengedar di Sampit yang berhasil mereka tangkap. Ketiganya ditangkap di hari yang sama pada Kamis (23/3) lalu tapi di tempat berbeda.

Tiga tersangka pengedar sabu-sabu itu adalah MAF (43), Fad (41) dan Sup (37). Ketiga tersangka ditangkap berurutan berdasarkan keterangan dari tersangka pertama. Total barang bukti yang ditemukan 12 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 26,72 gram dan uang tunai Rp4.880.000.

(KR-NJI/S019)

Pewarta: Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017