Bandung (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Garut, Jawa Barat mengungkap narapidana yang mengedarkan sekaligus memakai narkoba jenis tembakau gorila. Kini narapidana tersebut telah diserahkan ke kepolisian setempat.

"Saat petugas melakukan penggeledahan rutin ditemukan tiga narapidana menghisap tembakau," kata Pelaksana Tugas Kepala Lapas Kelas II B Garut, Ramdani Boy kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap dari hasil informasi yang diterima Lapas Garut adanya narapidana sedang pesta narkoba dalam sel kamar tahanan.

Selanjutnya tim petugas Lapas Garut melakukan pemeriksaan setiap kamar hingga akhirnya menemukan narapidana sedang mengisap tembakau gorila di Kamar D1 Blok Papandayan

"Dari kamar D1 Blok Papandayan menemukan 11 paket kecil diduga tembakau gorila," katanya.

Ia menyebutkan, narapadina yang tertangkap yakni inisial RB, IS, dan ON, ketiganya merupakan narapidana kasus kriminal umum yang menempati satu sel.

Paket narkoba gorila itu, kata Boy, diakui narapidana dipesan secara daring menggunakan telepon seluler di dalam sel tahanan Lapas Garut.

"Dia pesan lewat online menggunakan HP, padahal HP jelas dilarang di Lapas, makanya akan kami telusuri juga darimana napi ini bisa dapat HP," katanya.

Seluruh narapidana yang tertangkap dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pererdaran narkoba jenis gorila.

"Kasus penemuan dugaan narkoba tersebut akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017