Denpasar (ANTARA News) - Jasa Raharja Cabang Bali menjamin pembayaran santunan kepada korban kecelakaan di jalur mudik Denpasar-Gilimanuk yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Sulistianingtias ketika meninjau langsung korban luka-luka di Puskesmas Gilimanuk, Minggu dini hari, menjelaskan pihaknya menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga Rp20 juta per orang.

Sedangkan bagi delapan korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta per korban akan dibayarkan kepada ahli waris sesuai domisili di Jember, Jawa Timur.

Pihaknya telah melimpahkan data korban meninggal dunia kepada perwakilan cabang Jasa Raharja setempat di Jawa Timur untuk ditindaklanjuti dan dicairkan kepada ahli waris masing-masing.

Sebelumnya pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 21.00 WITA, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pariwisata jenis Isuzu Elf dengan nomor polisi S-7485-N yang dikemudikan oleh Ahmad Aris dari Jember dengan kendaraan truk tronton DK-9455-WL yang dikemudikan I Putu Sarga dari Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kecelakaan tersebut terjadi di jalur mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk di kilometer 121-122 di kawasan Hutan Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kecelakaan itu mengakibatkan delapan orang tewas dan lima orang luka-luka.

Tujuh jasad korban meninggal dunia masih berada di Puskesmas Gilimanuk dan satu lainnya di RS Negara.

Sedangkan korban luka-luka sebagian dirawat di Puskesmas Gilimanuk dan di RS Negara.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017