Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR Setya Novanto, dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, mengatakan Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto, yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Selain memeriksa Irvanto, KPK juga akan memeriksa dua saksi lain terkait Setya Novanto, yakni wiraswastawan bernama Toni dan karyawan swasta bernama Yuliana.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/7), dan menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari sana.

KPK pada Senin (24/7) juga telah mencegah Irvanto ke luar negeri selama enam bulan mulai 21 Juli 2017 untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus KTP-e untuk tersangka Setya Novanto.

Irvanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera, yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).

Dia juga mengaku aktif di Partai Golkar, yang dipimpin oleh pamannya, dan bahkan sejak 2016 menjadi wakil bendahara DPP Golkar.

Ia mengatakan membeli PT Murakabi pada 2006 dengan membeli saham adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, yang katanya merupakan teman SMA dia di Bogor.

Irvanto menjabat sebagai manajer pengembangan bisnis PT Murakabi Sejahtera pada 2007-2010 dan pada 2010 menjadi direktur perusahaan yang bergerak di bidang printing dan security printing itu.

Dia pun mengaku pernah datang ke ruko Fatmawati tempat Andi Narogong mengatur para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP elektronik untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang.

"Pernah sekali datang ke ruko Fatmawati pada sekitar akhir 2010. Saat itu ada rekan saya dari PT Pura yang menginformasikan bahwa ada pertemuan sejumlah perusahaan percetakan di ruko itu," katanya.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017